Home Berita Polres Kampar Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Pondok Pesantren: Berita Terbaru

Polres Kampar Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Pondok Pesantren: Berita Terbaru

Satuan Reskrim Polres Kampar berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Pondok Pesantren Dusun Sumber Makmur, Desa Suka Makmur, Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar. Pelaku pencabulan tersebut adalah seorang guru di pondok pesantren bernama AI yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini terbongkar setelah ibu korban, MM, melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

Menurut Kapolres Kampar AKBP Mihardi M, pelaku AI telah melakukan tindakan pencabulan terhadap korban, AL, sejak tahun 2022 hingga Mei 2025. Modus operandi yang digunakan oleh pelaku cukup licik dengan memanfaatkan kalimat-kalimat berbau keagamaan untuk membujuk korban. Dengan menggunakan alasan cinta kepada Rasulullah, pelaku memaksa korban untuk mencintainya terlebih dahulu dan bahkan menyuruh korban menganggapnya sebagai suami. Tindakan keji yang dilakukan pelaku melibatkan penciuman bibir, pemerasan payudara, dan penggesekan kemaluan di bagian vagina korban.

Pelaku AI akan dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Polres Kampar memastikan bahwa pelaku kejahatan seksual terhadap anak akan ditindak tegas dan korban akan diberikan perlindungan. Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk meningkatkan kewaspadaan dan perlindungan terhadap anak-anak, terutama di lingkungan pendidikan.

Source link

Exit mobile version