Thursday, June 19, 2025

Prabowo Putin Cooperation: Agriculture...

Presiden Indonesia Prabowo Subianto telah mengadakan pertemuan dengan Presiden Rusia Vladimir Putin untuk...

Prabowo Dapat Permintaan Membeli...

Ketika Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menginap di sebuah hotel di St. Petersburg...

Prabowo Beli Lego untuk...

Pada saat kunjungan kenegaraan Presiden Indonesia Prabowo Subianto ke Rusia, momen yang penuh...

Keadilan Demi Kesejahteraan: Bukan...

Putusan tegas Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru terhadap kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat...
HomePolitikProses dan Alur...

Proses dan Alur Pemakzulan Presiden dan Wakil Presiden dalam UUD 1945

Pemakzulan presiden atau wakil presiden bukanlah hal yang bisa dianggap enteng, terutama saat krisis politik sedang terjadi. Proses pemakzulan ini diatur secara jelas dalam konstitusi Indonesia, terutama Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Presiden atau wakil presiden, sebagai pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi, dapat diberhentikan dari jabatannya, tetapi hal tersebut tidak bisa dilakukan secara sembarangan atau hanya berdasarkan tekanan politik.

Mekanisme pemakzulan presiden atau wakil presiden diatur dalam UUD 1945. Langkah pertama dimulai dengan usulan di DPR yang kemudian akan dilakukan pemeriksaan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Jika MK memutuskan bahwa terdapat pelanggaran hukum atau konstitusi yang serius, usulan tersebut akan dilanjutkan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). MPR selanjutnya akan mengambil keputusan akhir dalam sidang yang diselenggarakan dalam waktu tertentu.

Prosedur ini dirancang untuk menjaga stabilitas negara dan memastikan bahwa pemberhentian presiden atau wakil presiden hanya terjadi jika ada pelanggaran yang nyata terhadap hukum. Pemakzulan tidak bisa dilakukan sembarangan, melainkan harus melewati tahapan hukum dan konstitusional yang ketat. Dengan demikian, pembongkaran presiden atau wakil presiden memerlukan persetujuan dan proses yang terinci sesuai dengan aturan yang berlaku.

Source link

Semua Berita

Empat Pulau Sengketa yang Diaku Aceh: Daftar Resmi

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menetapkan bahwa empat pulau yang sebelumnya menjadi objek sengketa administrasi antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara, kini resmi masuk dalam wilayah Provinsi Aceh. Penetapan ini merupakan langkah penting untuk menyelesaikan persoalan batas wilayah...

Peran dan Sejarah Paspampres: Pasukan Elit Pengawal Presiden Indonesia

Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) merupakan bagian integral dari kegiatan kenegaraan dan kunjungan resmi Presiden dan Wakil Presiden Indonesia. Sebagai satuan elit di bawah TNI, Paspampres memiliki peran vital dalam menjaga keamanan dan keselamatan kepala negara serta tamu negara setingkat...

Tugas dan Fungsi Paspampres: Pengamanan Elit Presiden dan Wapres

Paspampres: Tugas dan Fungsi dalam Pengamanan Elit Presiden dan Wakil Presiden Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) memiliki peran penting dalam menjaga keselamatan Presiden dan Wakil Presiden Indonesia. Mereka bukan hanya bertugas dalam pengawalan fisik, tetapi juga mendukung kelancaran acara kenegaraan. Setelah...

Kategori Berita