Pemakzulan adalah istilah yang sering muncul dalam percakapan politik terkait dengan masalah serius dalam kepemimpinan atau dugaan pelanggaran hukum oleh pejabat tinggi. Untuk memahami secara lebih mendalam tentang pemakzulan, penting bagi masyarakat untuk mengetahui definisi dan siapa yang dapat menjalani proses pemakzulan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), makzul diartikan sebagai kondisi di mana seseorang berhenti dari jabatannya atau turun dari tahta. Sebuah proses pemakzulan terhadap presiden dapat diartikan sebagai suatu tindakan resmi untuk memberhentikan kepala negara dari jabatannya. Namun, pemakzulan hanya dapat diterapkan pada presiden atau wakil presiden yang telah menjalankan tugasnya secara resmi, bukan pada mereka yang baru terpilih namun belum dilantik. Proses pemakzulan di Indonesia diatur oleh mekanisme yang spesifik, dimulai dari penyampaian pendapat oleh minimal 25 anggota DPR, pemeriksaan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), hingga keputusan akhir di MPR. Setiap tahap dalam proses pemakzulan membutuhkan bukti yang kuat, proses hukum yang adil, dan pertimbangan konstitusional yang ketat guna menjaga stabilitas pemerintahan dan memastikan bahwa pemberhentian presiden atau wakil presiden dilakukan atas dasar pelanggaran serius, bukan semata-mata karena tekanan politik.