Pemerintahan Presiden Indonesia Prabowo Subianto telah mencabut empat izin usaha pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat. Keputusan ini diambil setelah pemeriksaan dan pertemuan koordinasi lintas kementerian untuk memastikan pelestarian lingkungan dan kepatuhan hukum dalam sektor pertambangan. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia mengumumkan langkah ini dalam konferensi pers, di mana Presiden memerintahkan pencabutan empat IUP di luar Pulau Gag.
Pencabutan ini dilakukan setelah penangguhan sementara semua kegiatan pertambangan di Raja Ampat, dengan hanya PT Gag Nikel yang memenuhi persyaratan teknis dan hukum. Perusahaan ini telah beroperasi sejak 1972 di luar zona Geopark Raja Ampat dan mengikuti standar lingkungan serta Amdal. Dari 260 hektar konsesi, 54 hektar sudah dikembalikan kepada negara.
Pencabutan ini diperkuat oleh konsultasi dengan otoritas setempat, termasuk Gubernur Papua Barat dan Bupati Raja Ampat, menekankan pentingnya penyelesaian dengan fakta dan tindakan nyata. Langkah ini merupakan bagian dari reformasi tata kelola pertambangan yang lebih luas untuk investasi berkelanjutan dan perlindungan lingkungan.
Presiden Prabowo telah mengeluarkan Peraturan Presiden No. 5/2025 tentang Pengelolaan Kawasan Hutan sejak Januari 2025 untuk mengaudit lebih dari 3 juta hektar hutan di seluruh Indonesia. Tujuannya adalah untuk memastikan keselarasan antara pembangunan dan konservasi, dengan komitmen nyata untuk reformasi pengelolaan hutan sebelum menjadi isu publik.