Pemerintah Presiden RI Prabowo Subianto telah mengambil tindakan tegas dengan mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Langkah ini diambil setelah inspeksi langsung ke lapangan dan rapat koordinasi lintas kementerian untuk memastikan kelestarian lingkungan dan kepatuhan hukum dalam aktivitas pertambangan nasional. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengumumkan kebijakan tersebut dalam konferensi pers bersama anggota Kabinet Merah Putih. Hal tersebut dilakukan setelah tim terbang ke Sorong dan Raja Ampat untuk memantau langsung situasi lapangan serta hanya PT Gag Nikel yang mempertahankan izin dengan memenuhi persyaratan teknis dan legal, termasuk RKAB tahun 2025. Proses pencabutan izin tersebut juga telah melalui diskusi dengan pemerintah daerah, fokus pada mencari solusi daripada menyalahkan pihak tertentu. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan tata kelola tambang, menjaga investasi yang berkelanjutan, dan melindungi lingkungan. Prabowo telah menetapkan aturan Perpres No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan pada 21 Januari 2025, dengan lebih dari 3 juta hektar kawasan hutan telah ditertibkan di seluruh Indonesia. Pemerintah juga telah menekankan komitmennya untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan sebelum isu ini menjadi viral.