Pemerintah Presiden RI Prabowo Subianto telah resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) untuk empat perusahaan tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Langkah ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers yang dilaksanakan pada Senin (9/6). Hal ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan memperkuat tata kelola sumber daya alam secara nasional, tidak hanya terfokus pada satu wilayah saja. Prasetyo menjelaskan bahwa kebijakan ini bukan keputusan yang tiba-tiba, namun merupakan hasil dari kebijakan strategis pemerintah yang telah dipersiapkan sejak awal tahun. Langkah ini sejalan dengan Peraturan Presiden yang dikeluarkan sejak bulan Januari mengenai penertiban kawasan hutan, termasuk dalam hal ini usaha pertambangan. Keputusan ini merupakan bagian dari langkah yang lebih besar yang sesuai dengan Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan yang bertujuan untuk menjaga kelestarian lingkungan. Pencabutan IUP ini diambil setelah Presiden memimpin rapat terbatas dengan jajaran terkait, termasuk Menteri ESDM dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Prasetyo juga mengapresiasi peran masyarakat dan para pegiat media sosial yang aktif memberikan masukan dan informasi kepada pemerintah, yang telah membantu dalam proses pengambilan kebijakan berdasarkan data dan kondisi lapangan yang sebenarnya.