Pemerintahan Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) dari empat perusahaan pertambangan nikel yang beroperasi di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dalam konferensi pers pada hari Senin (9 Juni), sebagai bagian dari komitmen pemerintah terhadap konservasi lingkungan dan penguatan pengelolaan sumber daya alam secara nasional. Prasetyo menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan kelanjutan dari inisiatif strategis pemerintah yang telah dimulai sejak awal tahun ini. “Impian untuk meratifikasi beberapa perusahaan pertambangan nikel didaerah Raja Ampat merupakan bagian dari proses lebih luas, sesuai dengan Peraturan Presiden No. 5 tahun 2025 tentang penegakan hukum wilayah hutan yang telah ditandatangani Presiden Prabowo pada bulan Januari,” jelas Prasetyo.
Keputusan untuk mencabut izin ini diambil setelah Presiden Prabowo mengadakan pertemuan tertutup dengan para pejabat kunci, termasuk Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Proses ini melibatkan koordinasi lintas kementerian dan verifikasi langsung di lapangan untuk memastikan keakuratan data. “Kemarin, Presiden memimpin pertemuan tertutup, yang mencakup diskusi tentang izin pertambangan di Raja Ampat. Berdasarkan arahannya, dia memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut izin pertambangan dari empat perusahaan di wilayah tersebut,” tambah Prasetyo.
Selain itu, Prasetyo menyampaikan apresiasi pemerintah terhadap masyarakat—terutama aktivis media sosial—yang telah aktif memberikan wawasan dan informasi. Dia mengakui bahwa kesadaran masyarakat memainkan peran penting dalam membentuk keputusan kebijakan berbasis data dan fakta. “Atas nama pemerintah, kami dengan tulus mengucapkan terima kasih kepada semua anggota masyarakat yang terus memberikan umpan balik dan informasi—khususnya aktivis media sosial yang telah berbagi kekhawatiran dan masukan mereka kepada pemerintah,” ujarnya. “Kita semua harus tetap kritis dan waspada ketika menerima informasi publik dan berhati-hati dalam mencari kebenaran objektif di lapangan,” tambahnya.