Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berusia 46 tahun di Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Inhil mengalami luka tusukan setelah ditikam oleh adik iparnya sendiri, yang memiliki inisial DA (24) dan DE (19). Insiden tragis ini terjadi setelah keduanya bertengkar dengan kakak ipar mereka pada Selasa pagi di rumah yang mereka tempati bersama di Jalan H Hasan Kelurahan Tembilahan Kota. Menurut Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora, penusukan terjadi sekitar pukul 08.00 WIB ketika suami korban tertidur di kamarnya. Keduanya, adik ipar korban, pulang dalam keadaan mabuk dan akhirnya terlibat cekcok dengan kakak ipar mereka di depan kamar. Suami korban berusaha menghentikan pertengkaran tersebut, namun dia malah dipukul oleh salah satu pelaku. Korban juga mengalami luka akibat serangan pisau kecil dan kayu dari kedua pelaku di punggungnya. Setelah suami korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi dengan hasil visum dan barang bukti, kedua pelaku segera diamankan oleh pihak kepolisian. Mereka mengakui tindakan mereka dan akan menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Tembilahan Hulu. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana.