Kerjasama Unit Reserse Kriminal (Reskrim) dan Unit Intel Polsek Batang Cenaku berhasil menorehkan prestasi gemilang. Pada Senin malam, 9 Juni 2025, pukul 22.45 WIB, aparat gabungan berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana narkotika di wilayah Desa Pejangki, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Pelaku yang bernama Andre alias Andre Aceh bin, warga Desa Aur Cina, Kecamatan Batang Cenaku, tertangkap sedang membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 59,07 gram. Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara jajaran Polsek Batang Cenaku dan tim Opsnal Satreskrim Polres Inhu di bawah komando Kapolsek IPTU Edi Dallanto. Informasi dari masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba di area tersebut menjadi awal dari penyelidikan intensif yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Richi Gokma Nababan, SH dan Kanit Intel IPDA Saparijal Hasmi.
Setelah mengidentifikasi pergerakan pelaku, tim berhasil menangkapnya di sebuah kebun warga di Desa Pejangki. Hasil penggeledahan menemukan sejumlah barang bukti termasuk sabu, handphone merk Oppo, dan uang tunai. Penggeledahan juga dilanjutkan ke rumah pelaku di Desa Aur Cina, di mana lebih banyak barang bukti berhasil ditemukan termasuk sabu tambahan, timbangan elektrik, handphone, dan sepeda motor Yamaha N-Max hitam. Pelaku mengaku bahwa semua barang bukti tersebut adalah miliknya dan saat ini telah diamankan di Polsek Batang Cenaku untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang berat. Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen jajaran Polres Inhu dalam memberantas peredaran narkotika di berbagai wilayah. Kolaborasi antarunit di kepolisian membuktikan bahwa sinergi dalam pemberantasan narkoba dapat memberikan dampak signifikan bagi keamanan dan ketertiban masyarakat.