Polres Siak telah mengamankan delapan orang terkait unjuk rasa yang berakhir ricuh di area perkantoran PT Seraya Sumber Lestari (SSL). Dari jumlah tersebut, empat di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Insiden ini berasal dari konflik agraria antara warga dan perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) di Siak. Aksi massa yang semula bertujuan untuk menyuarakan aspirasi akhirnya berubah menjadi tindakan anarkis yang menimbulkan kerugian material dan saat ini tengah ditangani secara hukum. Menurut keterangan seorang warga setempat kepada wartawan, setelah demonstrasi, beberapa warga dijemput oleh polisi. Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy, juga memastikan bahwa delapan individu telah diamankan, dengan empat di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Proses penyelidikan masih berlangsung untuk mengidentifikasi pelaku lain yang terlibat dalam perusakan, termasuk pembakaran dan perusakan kendaraan milik perusahaan. Eka menegaskan bahwa kebebasan berekspresi melalui demonstrasi dijamin, namun tindakan anarkis akan ditindak tegas. Ia mengecam tindakan anarkis tersebut dan meminta agar demonstran tidak melanggar hukum. Sudah ada beberapa tersangka yang ditetapkan dan proses pengembangan masih terus berlangsung.