Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa nilai tertinggi dari barang-barang yang dilelang hasil rampasan dan sitaan para koruptor adalah tanah milik koruptor di wilayah Sentul, Bogor, Jawa Barat. Aset ini berhasil dilelang dengan harga Rp 11 miliar selama dua hari pelelangan. Menurut Jaksa Eksekusi KPK Syarkiyah, tanah tersebut merupakan aset rampasan dan sitaan dari kasus Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, John Irfan Kenway atau Irfan Kurnia Saleh. Irfan terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan helikopter angkut AW-101.
Meskipun aset tertinggi yang dilelang KPK masih ada, tanah dan bangunan dengan nilai limit Rp 16.978.428.000 belum laku dibeli. Aset tersebut akan kembali dilelang pada kesempatan berikutnya. Pemenang lelang memiliki waktu lima hari untuk melunasi barang-barangnya dan barang yang dilelang harus dalam kondisi original atau asli. Proses lelang barang rampasan dilakukan selama 2 hari di berbagai daerah, termasuk Jakarta, Bandung, Palembang, Pekanbaru, dan lainnya.
Pemenang lelang yang tidak melunasi dalam waktu lima hari akan kehilangan uang jaminannya. Selain itu, ada prosedur khusus yang harus diikuti untuk mengambil barang tersebut. Lebih lanjut, lelang tersebut berlangsung pada tanggal 11 dan 12 Juni 2025 di berbagai Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di seluruh Indonesia.Ini menunjukkan bahwa KPK serius dalam memberantas korupsi dan mengambil langkah-langkah tegas untuk menghukum pelaku.