Koordinator Pusat BEM se-Riau, Ahmad Deni Jailani, memberikan dukungan penuh terhadap upaya penertiban kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). Namun, ia menekankan pentingnya relokasi warga secara manusiawi dan dialogis. BEM se-Riau menyoroti polemik terkait relokasi warga TNTN setelah diberlakukannya Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Deni mengecam aksi sebagian mahasiswa yang menolak relokasi atas nama organisasi kemahasiswaan, menyebutnya tidak mewakili BEM se-Riau.
Menurut Deni, aksi tersebut bukan representasi gerakan mahasiswa, melainkan dimotivasi oleh kepentingan individu yang merusak lingkungan. BEM se-Riau menemukan indikasi adanya kepentingan terselubung yang ingin memanfaatkan mahasiswa untuk menggiring opini publik. Perpres Nomor 5 Tahun 2025 dianggap sebagai komitmen negara untuk mengatasi konflik tata kelola hutan.
BEM se-Riau menekankan perlunya pelibatan masyarakat dalam pelaksanaan Perpres dan menuntut transparansi dan keadilan. Mereka juga mengingatkan agar kebijakan penertiban tidak merugikan masyarakat adat yang tinggal di sekitar TNTN. Deni menyatakan bahwa BEM siap menjadi mitra kritis dalam mengawal kebijakan ini untuk keadilan ekologis dan sosial di Riau.