Polres Siak telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan yang terjadi di area PT. Seraya Sumber Lestari (SSL) di Desa Tumang, Siak. Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa dari 12 orang yang diamankan, 6 orang telah dinyatakan sebagai tersangka setelah ditemukan bukti atas keterlibatan mereka dalam aksi kekerasan, provokasi, dan pengrusakan. Enam tersangka tersebut memiliki peran mencolok dalam kejadian, seperti melakukan pembakaran terhadap klinik milik PT. SSL dan melempari mobil operasional.
Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. Kerusuhan di PT. SSL menimbulkan kekhawatiran karena melibatkan tindakan anarkis seperti pembakaran fasilitas, perusakan kendaraan, dan kekerasan terhadap personel perusahaan. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang, tidak terprovokasi, dan menyerahkan penanganan hukum kepada pihak berwenang.
Setelah aksi spontanitas warga yang membakar kantor, gedung, dan kendaraan operasional di PT. SSL, Kapolres Siak meningkatkan pengamanan dengan menempatkan 37 personil gabungan Polres Siak dan 1 pleton Brimob Polda Riau di lokasi kejadian. Polres Siak juga mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi dan menjaga keamanan wilayah Desa Tumang, Siak, Kabupaten Siak.