Polsek Kemuning Polres Indragiri Hilir telah berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Penangkapan tersebut dilakukan pada Sabtu pagi, 14 Juni 2025, oleh jajaran Polsek Kemuning. Pria tersebut adalah seorang warga Desa Batu Ampar yang memiliki barang bukti berupa 51,53 gram sabu dan 81 butir pil ekstasi. Informasi awal diterima oleh Kapolsek Kemuning dari masyarakat sekitar tentang pengiriman paket narkotika ke rumah tersangka, yang kemudian memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas berhasil menemukan tersangka bersama barang bukti di depan rumahnya. Tersangka juga dinyatakan positif mengonsumsi narkoba berdasarkan tes urine. Kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku. Kapolres Inhil, AKBP FAROUK OKTORA, S.H, S.I.K, mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam pemberantasan narkotika dengan memberikan informasi yang akurat dan terpercaya. Hal ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.