Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memimpin rapat terbatas secara daring dari Singapura selama kunjungan kenegaraan ke luar negeri. Rapat tersebut membahas status administratif empat pulau yang menjadi sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Dalam pesan yang disampaikan melalui akun resmi Instagram @presidenrepublikindonesia, disebutkan bahwa rapat virtual dihadiri oleh Menteri Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, Wakil Ketua DPR, Gubernur Aceh, dan Gubernur Sumatera Utara. Hasil rapat menetapkan bahwa Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek secara resmi termasuk dalam wilayah administrasi Aceh. Keputusan ini berdasarkan laporan rinci dari Kementerian Dalam Negeri dan data-data pendukung. Prabowo Subianto berharap kesepakatan ini dapat memberikan solusi damai bagi semua pihak, serta memberikan manfaat terbaik bagi masyarakat Aceh dan Sumatera Utara.