Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memimpin rapat kabinet terbatas virtual saat sedang dalam kunjungan kenegaraan resmi ke luar negeri, membahas sengketa wilayah atas empat pulau yang diklaim oleh Aceh dan Sumatera Utara. Rapat tersebut dihadiri oleh pejabat pemerintah kunci seperti Menteri Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, Wakil Ketua DPR, Gubernur Aceh, dan Gubernur Sumatera Utara, dengan tujuan untuk menyelesaikan pengembalian administratif pulau-pulau ke Aceh. Setelah tinjauan menyeluruh dan didukung dengan data dan dokumentasi yang relevan, Presiden Prabowo memutuskan bahwa Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek secara resmi menjadi bagian dari wilayah administratif Aceh. Keputusan ini diharapkan dapat membawa penyelesaian damai bagi semua pihak yang terlibat dan mempromosikan harmoni regional. Penyelesaian ini menandai tonggak penting dalam penyelesaian masalah wilayah regional melalui jalur diplomatik dan konstitusi, menunjukkan komitmen pemerintah terhadap pemerintahan yang adil dan persatuan antar wilayah.

