Peredaran rokok ilegal di wilayah Kijang, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) semakin menimbulkan keprihatinan. Dilaporkan bahwa aktivitas ilegal ini terjadi secara terbuka tanpa penindakan yang tegas dari pihak berwenang. Seorang warga setempat yang diwawancarai oleh media Nusaperdana mengekspresikan kekecewaannya terhadap kurangnya pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal. Dia menyayangkan fakta bahwa rokok ilegal dijual secara terang-terangan di wilayah tersebut, melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Informasi yang dihimpun dari sumber internal mengindikasikan bahwa peredaran rokok ilegal di Kijang diduga dikuasai oleh seorang bandar yang berinisial Ah. Bandar tersebut diduga menjadi dalang utama distribusi rokok tanpa cukai di wilayah tersebut. Masalah ini menjadi perhatian serius bagi Humas DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), yang menilai dampak negatif terhadap generasi muda sangat mengkhawatirkan.
Humas AKPERSI, Ruddi, menyoroti fakta bahwa harga rokok ilegal yang murah memudahkan anak-anak sekolah untuk mendapatkannya, yang dianggap sebagai ancaman bagi masa depan generasi muda. Dia menekankan pentingnya tindakan tegas dari aparat penegak hukum untuk memberantas jaringan distribusi rokok ilegal di Kabupaten Bintan dan menegakkan hukum yang berlaku.
Peredaran rokok ilegal bukan hanya masalah ekonomi, melainkan juga ancaman serius bagi kesehatan masyarakat dan integritas penegakan hukum. Masyarakat berharap agar aparat segera mengambil langkah konkret untuk menghentikan praktik ilegal ini dan menindak pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.