Satuan Reserse Kriminal Polres Kampar berhasil menangkap pelaku pencurian dan pemberatan di Desa Pulau Lawas. Pelaku yang berinisial RU (33) mencuri mesin cuci milik seorang wanita di rumah korban pada Kamis malam sekitar pukul 01.00 WIB. Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Gian, mengungkapkan bahwa pelaku berhasil ditangkap bersama dengan barang bukti berupa sepeda RX King warna hitam yang digunakan untuk mengangkut mesin cuci tersebut.
Kejadian ini terjadi setelah korban menerima pesan dari tetangganya yang mengingatkan agar memeriksa keadaan di sekitar rumahnya sebelum tidur karena adanya suara langkah yang mencurigakan. Pagi hari, korban tersadar bahwa mesin cuci yang biasanya diletakkan di teras belakang rumah telah hilang. Korban kemudian mencari informasi dari tetangga dan mengetahui bahwa pelaku RU membawa mesin cuci tersebut menggunakan becak pada jam 01.00 WIB.
Korban mengalami kerugian sebesar Rp 4.000.000,- akibat kehilangan mesin cuci tersebut dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kampar. Tim Resmob Polres Kampar berhasil menemukan pelaku beserta barang bukti di sebuah warung di pinggir jalan. Meskipun pelaku belum mengakui perbuatannya, tim melakukan interogasi dan membawa pelaku, barang bukti, korban, dan saksi untuk dilakukan konfrontasi terkait keterangan yang diberikan. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.