Praktik tidak terpuji kembali mencoreng wajah dunia jurnalistik di Kota Tanjungpinang. Dua orang yang diduga berprofesi sebagai wartawan, berinisial Hnd dan Hrm, dilaporkan menilep dana liputan yang seharusnya dibagikan kepada rekan-rekan media yang hadir dalam kegiatan peresmian Yayasan Cahaya Langit Sembilan, pada Minggu (22/6/2025). Dana tersebut sebenarnya disiapkan sebagai bentuk apresiasi kepada wartawan yang turut membantu menyebarluaskan informasi acara melalui pemberitaan. Namun, kedua oknum tersebut mengambil alih seluruh dana liputan dan langsung meninggalkan lokasi kegiatan tanpa memberikan bagian kepada wartawan lain yang juga hadir dan bekerja meliput kegiatan tersebut.
Kariawanisia, salah seorang wartawan Tanjungpinang yang juga menjabat sebagai Divisi Kominfo DPD AKPERSI Kepri, membeberkan bahwa tindakan tersebut merugikan profesi wartawan secara umum dan merusak citra jurnalis di mata publik dan panitia kegiatan. Ia menegaskan pentingnya etika, integritas, dan transparansi dalam praktik kerja jurnalistik. Fenomena penyimpangan oleh oknum yang mengaku sebagai wartawan namun tidak menjalankan tugas jurnalistik secara benar menambah daftar panjang masalah dalam dunia jurnalistik. Pakar media menilai bahwa adanya mekanisme verifikasi yang ketat dari pihak penyelenggara acara dan identifikasi wartawan resmi berdasarkan ID pers dapat menjadi solusi untuk mengatasi masalah tersebut. Nusaperdana.com mendesak agar setiap kegiatan yang melibatkan media melakukan verifikasi dan penertiban yang cermat untuk mencegah kasus seperti ini terulang di masa depan.