Ari Bias mengekspresikan kekecewaannya karena perwakilan pencipta lagu tidak diundang dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI terkait penanganan kasus Agnez Mo. Agnez Mo dinyatakan bersalah dalam kasusnya melawan Ari Bias karena menyanyikan lagu Bilang Saja tanpa izin dan dihukum denda Rp1,5 miliar oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Ari Bias merasa heran dan menyesalkan ketidakhadirannya dalam forum penting tersebut yang seharusnya memberikan kesempatan bagi para pencipta lagu untuk menyampaikan pandangan mereka. Menurut Ari, proses RDPU yang diadakan oleh Komisi III DPR RI terkesan tidak seimbang karena tidak melibatkan pihak penggugat sebagai korban pelanggaran hak cipta. Ari percaya bahwa RDPU seharusnya dilakukan secara adil dan tidak memihak dengan menghadirkan perwakilan dari pencipta lagu. Ia berharap agar para pencipta lagu juga dapat memberikan keterangan dan pendapat mereka agar tidak ada persepsi di masyarakat yang terkesan tidak adil dan memihak.