Kepala Desa Kijang Jaya, Syukur Rambe, diduga menjual 1 unit ruko milik Pemerintah Desa tanpa klarifikasi mengenai keberadaan hasil penjualan. Warga setempat menyatakan bahwa uang dari penjualan ruko tersebut tidak termasuk dalam pendapatan Desa, dan belum jelas ke mananya uang tersebut mengalir. Ruko tersebut dijual dengan harga sekitar 350 juta kepada seorang warga bernama W. Informasi serupa juga disampaikan oleh warga lain yang merinci bahwa penjualan ruko terjadi pada tahun sebelumnya. Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar juga ikut memberikan tanggapannya terkait hal ini, menegaskan bahwa penjualan aset Desa tersebut akan menjadi bukti tambahan dalam proses hukum yang sedang berjalan. Kasus ini masih dalam proses di Kejari Kampar dan LPPNRI Kampar menekankan pentingnya menjaga aset Desa agar tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Semoga kasus ini segera terselesaikan dan aset Desa bisa terlindungi dengan baik.