Dugaan korupsi di Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olaraga (Disdikpora) Kabupaten Kampar menjadi sorotan terkait dengan temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Riau senilai Rp. 532.368.000 pada tahun 2023. Temuan ini berkaitan dengan pertanggungjawaban biaya non personal yang tidak sesuai dengan ketentuan terkait paket jasa konsultasi perencanaan dan pengawasan. Aidil, yang saat itu menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Dikpora Kampar, menjadi fokus dalam kasus ini.
Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar, Daulat Panjaitan, menyampaikan bahwa kasus temuan di Disdikpora Kampar kini telah ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar. Aidil sebagai Plt Kepala Dinas Dikpora Kampar diharapkan dapat memberikan pertanggungjawaban terkait kasus tersebut. Meskipun Aidil belum berhasil dihubungi untuk memberikan klarifikasi terkait temuan dari LHP BPK di Disdikpora Kampar.
Informasi terbaru menunjukkan bahwa kasus temuan dari LHP BPK di Disdikpora Kampar masih dalam proses pendataan di Kejari Kampar. Daulat Panjaitan berharap agar proses hukum terkait kasus ini dapat berjalan sesuai dengan harapan bersama. Upaya untuk mencari kejelasan terkait kasus ini terus dilakukan, namun Aidil masih sulit dihubungi melalui telepon genggam maupun pesan singkat yang dikirim. Semoga kasus ini dapat diungkap dengan transparan dan adil.