Hari Bhayangkara ke-79 menjadi momen penting bagi Polsek Lubuk Batu Jaya (LBJ), Polres Indragiri Hulu (Inhu) karena tidak hanya memperingati hari besar Kepolisian Republik Indonesia, tetapi juga menunjukkan komitmen dalam memberantas peredaran narkoba. Pada tanggal 1 Juli 2025, Unit Reskrim Polsek LBJ berhasil menangkap dua tersangka di dua lokasi berbeda dengan barang bukti narkotika jenis sabu.
Pengungkapan ini dimulai dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di Desa Sei Beras-Beras, Kecamatan Lubuk Batu Jaya yang sering digunakan sebagai lokasi transaksi narkoba. Laporan ini segera ditindaklanjuti oleh Kanit Reskrim Polsek LBJ yang melakukan penyelidikan di bawah komando Kapolsek IPDA Daniel S. E., M.H.
Pada pukul 00.30 WIB, tim opsnal berhasil menangkap seorang pelaku yang membawa sabu di tangan kiri. Pelaku, NAP (17), mengakui mendapatkan sabu dari rekannya, Haikal Rukmana Ardianto (27), warga Desa Kulim Jaya. Dari pengembangan, tim menangkap Haikal di rumahnya dan menemukan barang bukti sabu yang disimpan di kantong celana belakang dan kamar pelaku.
Dua bungkus plastik klip sabu, sepeda motor, dan ponsel berhasil diamankan sebagai barang bukti. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Penangkapan ini menunjukkan dedikasi Polsek Lubuk Batu Jaya dalam menjaga keamanan dan memberantas narkoba, bukan hanya dalam perayaan Hari Bhayangkara, tetapi juga dalam praktik nyata. Dengan dukungan masyarakat, pemberantasan narkoba di wilayah Inhu diyakini dapat berjalan lebih optimal, sebagai wujud semangat Hari Bhayangkara yang menegaskan peran Polri sebagai pelindung rakyat.