BKPP Kabupaten Bengkalis akan segera melakukan ujicoba penerapan sistem pencatatan kehadiran elektronik dengan memanfaatkan Aplikasi Presensi SIMPEGNAS BKN buatan BKN. Ujicoba ini akan dimulai pada tanggal 15 Juli 2025 dan akan dilakukan secara serentak bagi seluruh ASN Kabupaten Bengkalis. Selama masa ujicoba, BKPP akan terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas admin PD dan mengatasi segala kemungkinan kendala yang mungkin timbul.
Penerapan Aplikasi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Surat dari KPK RI Nomor: B/2121/GAH.00/10-16/04/2024 juga menjadi salah satu dasar untuk mempercepat integrasi dan pemanfaatan SIMPEGNAS. Surat ini juga menanggapi permintaan dari BPK RI perwakilan Riau agar laporan kehadiran bisa dilakukan secara digital.
Dalam Surat Edaran Nomor: 800.1/BKPP-PKPP/2025/792, Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis menyampaikan bahwa penerapan presensi bertujuan untuk membimbing ASN dalam pencatatan kehadiran dan disiplin pegawai menggunakan Aplikasi Presensi SIMPEGNAS BKN. Aplikasi tersebut berbasis lokasi dan memiliki fitur face recognition untuk memastikan kehadiran ASN. Administrasi BKPP harus terdaftar dan harus berada di lokasi yang sudah ditentukan, jika tidak maka aplikasi akan mendeteksi lokasi yang tidak sesuai.
BKPP mendorong para ASN untuk menerima perubahan dan inovasi dalam digitalisasi bidang kepegawaian melalui ujicoba ini. Aplikasi juga sudah mengakomodir pemotongan TPP bagi ASN yang telat atau tidak masuk tanpa keterangan yang jelas sesuai dengan kebijakan yang ada. Diharapkan dengan adanya aplikasi Presensi SIMPEGNAS BKN ini, akan membantu memperbaiki kualitas kinerja dan kedisiplinan ASN di Kabupaten Bengkalis.