Pada Kamis (3/7/2025) Polda Kepri dan Polresta Tanjungpinang menggelar Konferensi Pers mengenai Kasus Mafia Tanah di Gedung Lancang Kuning Polda Kepri. Kegiatan ini merupakan upaya Polda Kepri untuk memberantas praktik tindak pidana pertanahan yang merugikan masyarakat. Dalam konferensi pers tersebut, hadir Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., Anggota Komisi III DPR RI Bpk. Rizki Faisal, S.E., M.M., dan sejumlah pejabat terkait lainnya.
Kapolda Kepri mengapresiasi keberhasilan jajaran Ditreskrimum Polda Kepri dan Satreskrim Polresta Tanjungpinang dalam mengungkap kasus mafia tanah yang telah berlangsung selama dua tahun. Kasus ini melibatkan pemalsuan sertifikat tanah, dokumen palsu, dan penipuan yang merugikan ratusan korban di Tanjungpinang, Batam, dan Bintan. Kapolda menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap praktik mafia tanah dan akan menindak tegas pelakunya.
Selain itu, Kapolda menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan modus yang sangat terorganisir, seperti berpura-pura menjadi pejabat kementerian, mencetak sertifikat tidak sah, dan membuat situs web tiruan untuk menipu korban. Dijelaskan pula bahwa sejumlah dokumen palsu berhasil diamankan, termasuk sertifikat tanah, peta lokasi, faktur, dan dokumen lainnya.
Kakanwil ATR/BPN Provinsi Kepri turut memberikan keterangan bahwa pihaknya bekerja sama dengan Polda Kepri dan Kejati Kepri untuk memberantas praktik mafia tanah. Masyarakat diimbau untuk memeriksa keaslian dokumen tanah ke kantor pertanahan terdekat dan memastikan semua proses transparan. Kapolda Kepri menegaskan bahwa mafia tanah tidak akan diberi ruang di wilayah hukumnya dan proses hukum akan dijalankan untuk korban yang telah menjadi korban.
Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan pasal berlapis, sesuai dengan hukum pidana yang berlaku. Kapolda Kepri menutup acara dengan penegasan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap praktik mafia tanah dan proses hukum akan berjalan hingga penuntasan.