Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kampar Riau untuk menjemput paksa Irwan Saputra, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar. Irwan diduga tidak koperatif karena telah dua kali tidak hadir saat dipanggil oleh kejaksaan terkait kasus dana KUR di KCP BNI Bangkinang. Ketua LPPNRI Kabupaten Kampar, Daulat Panjaitan, menegaskan pentingnya langkah tegas dalam menangani kasus ini yang merugikan negara sebesar 60 miliar. Kejaksaan Negeri Kampar telah menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi dugaan dana KUR pada Bank BUMN, KCP Bangkinang untuk periode 2021-2023. Upaya penegakan hukum yang tegas dirasa perlu untuk menuntaskan kasus ini demi keadilan dan keberlangsungan negara.