Home Berita Komisi III Membahas Aturan Penyadapan dalam RUU KUHAP

Komisi III Membahas Aturan Penyadapan dalam RUU KUHAP

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengonfirmasi bahwa aturan penyadapan oleh penegak hukum tidak termasuk dalam Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP. Hal ini telah disepakati oleh komisi bidang hukum legislatif. Menurutnya, tidak ada pengaturan khusus mengenai penyadapan dalam KUHAP. Habiburokhman juga menyatakan bahwa aturan terkait penyadapan akan dibahas melalui undang-undang khusus yang melibatkan partisipasi publik.

Di sisi lain, Habiburokhman mengkhawatirkan bahwa aturan penyadapan dapat membahayakan masyarakat. Oleh karena itu, ruang untuk pembahasan lebih lanjut perlu dilakukan melalui undang-undang khusus dengan melibatkan masukan dari masyarakat. Sebelumnya, Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menguatkan kerja sama dengan empat operator telekomunikasi besar di tanah air untuk memperoleh akses terhadap data dan informasi yang sebelumnya terbatas. Meskipun demikian, salah satu anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menekankan pentingnya melakukan penyadapan hanya dalam situasi tertentu, seperti untuk mencari tersangka penyidikan yang masuk dalam daftar pencarian orang. Karena itu, perlu pengawasan yang ketat agar penyadapan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Source link

Exit mobile version