Home Berita Perluasan Syarat Penahanan untuk Lebih Berhati-hati

Perluasan Syarat Penahanan untuk Lebih Berhati-hati

Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan mengatur lebih banyak syarat penahanan agar aparat penegak hukum tidak sembarangan dalam menahan seseorang. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa pasal 93 ayat 5 KUHAP akan menjadi lebih terukur. Dalam revisi tersebut, ada penambahan syarat penahanan seperti mengabaikan panggilan penyidik sebanyak dua kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, memberikan informasi yang tidak sesuai fakta pada saat pemeriksaan, dan berupaya menghambat proses pemeriksaan ataupun melarikan diri hingga menghilangkan barang bukti.

Menurut Habiburokhman, aturan KUHAP lama memiliki kekurangan dan lebih berbahaya dibandingkan dengan rancangan baru. Banyak masyarakat yang mengkritik RUU KUHAP, namun menurutnya, aturan lama lebih subjektif dalam penilaian kekhawatiran sehingga lebih berbahaya. Dengan adanya revisi ini, diharapkan penahanan dapat dilakukan dengan lebih terukur dan sesuai dengan ketentuan yang jelas.

Source link

Exit mobile version