LPPNRI Kampar Menyurati Desa Pulau Terap Terkait Diduga Asal-Jadi Proyek Pembangunan
Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar, menyurat Desa Pulau Terap Kecamatan Kuok terkait pengerjaan proyek pembangunan anggaran Dana Desa (DD) tahun 2024 yang diduga asal-jadi. Ketua LPPNRI Kabupaten Kampar, Daulat Panjaitan, mengungkapkan hal ini kepada wartawan pada Jumat, 18 Juli 2024. Menurut Panjaitan, pengerjaan proyek Drainase, Taman Desa, sawah, dan Gedung Perpustakaan Desa di Desa Pulau Terap dianggap asal-jadi. Sebagai contoh, pengerjaan proyek semenisasi dengan panjang 150 meter dan lebar 3 meter diduga tidak sesuai standar karena sudah terjadi keretakan pada bangunan.
Ia juga menyoroti pengerjaan bangunan Drainase sepanjang 85 meter yang diyakini tidak akan tahan lama karena kondisinya yang sudah terlihat mengkhawatirkan. Panjaitan menjelaskan lebih lanjut bahwa struktur bangunan tampak tidak kokoh dan tidak beres karena kurang perhatian pada detail-detail penting. Pembangunan pagar taman dan pagar sawah juga menjadi sorotan karena dinilai tidak selesai dan tidak memenuhi standar yang ditetapkan. Salah satu Kadus di wilayah tersebut mengakui adanya sisa dana di SILPA, namun belum ada bukti yang nyata terkait penggunaannya.
Dengan adanya temuan tersebut, LPPNRI Kampar telah mengirimkan surat resmi kepada Kepala Desa Pulau Terap untuk melakukan klarifikasi terkait pengerjaan proyek yang diduga asal-jadi. Hal ini sebagai bentuk kekhawatiran terhadap keamanan dan kualitas bangunan yang mungkin berdampak buruk di kemudian hari. Tutup Panjaitan.

