Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Operasi Patuh Lancang Kuning (LK) 2025 dari Satuan Lalu Lintas Polres Siak kembali melaksanakan kegiatan penindakan pelanggaran lalu lintas. Kegiatan ini dipimpin oleh IPDA Rizky Gunawan, S.H. dan IPDA Surya Dharma, S.H., serta melibatkan sejumlah personel gabungan. Penindakan dilakukan secara intensif di ruas Jalan Lintas Perawang – Siak KM. 70, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak.
Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Lantas AKP Kaliman Siregar menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas. Metode penindakan yang digunakan meliputi ETLE Mobile (Electronic Traffic Law Enforcement), E-Tilang, dan teguran langsung terhadap pelanggaran kasat mata. Sasaran utama kegiatan ini adalah pengguna jalan yang melintas di wilayah Kecamatan Dayun.
Kegiatan Operasi Patuh LK 2025 merupakan agenda rutin Kepolisian dalam meningkatkan budaya tertib berlalu lintas. Diharapkan bahwa melalui kegiatan ini, masyarakat akan lebih disiplin dalam berkendara dan memahami pentingnya keselamatan berlalu lintas. Operasi ini akan berlangsung selama dua pekan ke depan di seluruh wilayah hukum Polres Siak.

