PT Bank Riau Kepri Syariah (BRK Syariah) mengumumkan perpanjangan masa penghentian sementara transaksi terhadap rekening dormant. Tindakan ini diambil sebagai langkah untuk memperkuat keamanan sistem perbankan, menjaga integritas data nasabah, serta mendukung kebijakan nasional terkait penertiban rekening tidak aktif. Rekening dormant adalah rekening yang tidak memiliki transaksi debet dalam jangka waktu tertentu dan secara otomatis menjadi tidak aktif sesuai dengan ketentuan perbankan.
Pemimpin Divisi Sekretariat Perusahaan BRK Syariah, T.M Fadhly Kholis, menjelaskan bahwa kebijakan ini memberi kesempatan kepada nasabah untuk melakukan klarifikasi dan reaktivasi rekening yang masih valid. Selain itu, langkah tersebut juga bertujuan untuk mencegah tindak pidana keuangan, seperti pencucian uang yang menggunakan rekening tidak aktif. BRK Syariah memberlakukan pemblokiran sementara terhadap rekening yang tidak aktif dan tidak mendapat respons dari nasabah sebagai langkah preventif untuk pengamanan dana dan data nasabah.
Nasabah yang terkena dampak kebijakan ini diimbau untuk segera mengunjungi kantor cabang BRK Syariah terdekat guna melakukan aktivasi ulang. Proses aktivasi cukup sederhana, nasabah hanya perlu membawa KTP atau identitas resmi lainnya, buku tabungan atau kartu debit, serta melakukan transaksi ringan sebagai tanda reaktivasi. BRK Syariah telah memberikan waktu yang cukup sejak Mei 2025 untuk proses aktivasi, dengan harapan perpanjangan kali ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh nasabah.
Bank tersebut juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh nasabah atas ketidaknyamanan yang mungkin terjadi akibat kebijakan ini. BRK Syariah berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan memastikan keamanan serta kenyamanan setiap transaksi nasabah. Transformasi layanan ini merupakan bagian dari dukungan mereka terhadap inklusi keuangan nasional dan upaya mewujudkan sistem perbankan yang transparan dan akuntabel di zaman digital.

