Thursday, January 15, 2026

Pipa Gas PT TGI...

Telah terjadi kebocoran pipa gas milik PT Trans Gas Indonesia (TGI) di Dusun...

Pamer Cincin Kawin Rully...

Rully Anggi Akbar dengan tegas membantah rumor yang menyebut bahwa dia dan istrinya,...

Lima Orang Dilaporkan ke...

Dugaan penyerobotan lahan sawit berskala besar mencuat di Kabupaten Kampar, Riau. Lima orang...

Makanan Rawan Mikroplastik yang...

Mikroplastik, sebagian besar dikenal hadir dalam makanan laut, namun penelitian menunjukkan bahwa mereka...
HomeBeritaMuscablub DPC PKDP...

Muscablub DPC PKDP Mandau Ilegal: Ketua Terpilih Tidak Sesuai AD/ART

Musyawarah Cabang Luar Biasa (Muscablub) PKDP Mandau yang diselenggarakan di salah satu Hotel di Duri pada 20 Juli 2025 dianggap ilegal oleh beberapa oknum pengurus. Pemilihan Ketua baru yang dilakukan secara aklamasi dalam Muscablub PKDP Mandau tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang berasal dari DPP PKDP. Ketua DPC PKDP Mandau, Deman S.Pd, menegaskan bahwa pelaksanaan Muscablub harus didasarkan pada AD/ART, dimana Muscablub hanya bisa dilakukan jika Ketua DPC PKDP yang masih menjabat telah melakukan sejumlah kesalahan tertentu.

Menurut Deman S.Pd, Muscablub yang dilakukan tidak sah karena tidak dihadiri oleh perwakilan pengurus aktif dari DPW maupun DPD PKDP. Wakil Ketua DPC PKDP Mandau, Purn TNI Arizal, berpendapat bahwa permasalahan internal seperti ini seharusnya dapat diselesaikan melalui musyawarah bersama pengurus tanpa perlu mengadakan Muscablub. Arizal menegaskan bahwa dengan melakukan Muscablub, sama halnya dengan melakukan kudeta terhadap pengurus sah yang masa aktifnya masih berjalan. Hal ini bisa berdampak pada pelanggaran hukum dan membahayakan keberlangsungan organisasi.

DPC PKDP Mandau saat ini dipimpin oleh Deman S.Pd, dengan Wakil Ketua Purn TNI Arizal, Sekretaris Syaiful Jiddin, dan Bendahara Ahmad Syah, berdasarkan keputusan DPD PKDP yang masih berjalan hingga tahun 2026 sesuai Surat Keputusan Nomor 001/SK/DPD-PKDP Kabupaten Bengkalis/X/2022. Oleh karena itu, penyelesaian masalah seharusnya dilakukan secara damai dan konstitusional, tanpa melanggar hukum dan etika organisasi.

Source link

Semua Berita

Pipa Gas PT TGI Meledak di Desa Batu Ampar: Polres Inhil Lakukan Pengamanan

Telah terjadi kebocoran pipa gas milik PT Trans Gas Indonesia (TGI) di Dusun Nibul, Desa Batu Ampar, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir pada Jumat (2/1/2026) sekitar pukul 16.35 WIB. Kejadian dimulai sekitar pukul 16.00 WIB ketika suara ledakan terdengar...

Lima Orang Dilaporkan ke Polres Kampar Terkait Serobot Lahan Sawit

Dugaan penyerobotan lahan sawit berskala besar mencuat di Kabupaten Kampar, Riau. Lima orang dilaporkan ke Polres Kampar oleh Ronny Granto Saing atas dugaan menguasai kebun sawit seluas 50 hektare di Desa Sekijang, Kecamatan Tapung Hilir, dengan menggunakan dokumen yang...

Sumpah Gubri Wahid: Uji di Pengadilan, Bukan Opini Publik

Aktivis sipil yang bernama Sanusi menyatakan dukungannya terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus yang melibatkan Gubernur Riau (Gubri) Abdul Wahid. Sanusi mempertegas bahwa sumpah yang diucapkan oleh Gubri Wahid harus diuji secara hukum di pengadilan untuk menghindari...

Kategori Berita