Musyawarah Cabang Luar Biasa (Muscablub) PKDP Mandau yang diselenggarakan di salah satu Hotel di Duri pada 20 Juli 2025 dianggap ilegal oleh beberapa oknum pengurus. Pemilihan Ketua baru yang dilakukan secara aklamasi dalam Muscablub PKDP Mandau tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang berasal dari DPP PKDP. Ketua DPC PKDP Mandau, Deman S.Pd, menegaskan bahwa pelaksanaan Muscablub harus didasarkan pada AD/ART, dimana Muscablub hanya bisa dilakukan jika Ketua DPC PKDP yang masih menjabat telah melakukan sejumlah kesalahan tertentu.
Menurut Deman S.Pd, Muscablub yang dilakukan tidak sah karena tidak dihadiri oleh perwakilan pengurus aktif dari DPW maupun DPD PKDP. Wakil Ketua DPC PKDP Mandau, Purn TNI Arizal, berpendapat bahwa permasalahan internal seperti ini seharusnya dapat diselesaikan melalui musyawarah bersama pengurus tanpa perlu mengadakan Muscablub. Arizal menegaskan bahwa dengan melakukan Muscablub, sama halnya dengan melakukan kudeta terhadap pengurus sah yang masa aktifnya masih berjalan. Hal ini bisa berdampak pada pelanggaran hukum dan membahayakan keberlangsungan organisasi.
DPC PKDP Mandau saat ini dipimpin oleh Deman S.Pd, dengan Wakil Ketua Purn TNI Arizal, Sekretaris Syaiful Jiddin, dan Bendahara Ahmad Syah, berdasarkan keputusan DPD PKDP yang masih berjalan hingga tahun 2026 sesuai Surat Keputusan Nomor 001/SK/DPD-PKDP Kabupaten Bengkalis/X/2022. Oleh karena itu, penyelesaian masalah seharusnya dilakukan secara damai dan konstitusional, tanpa melanggar hukum dan etika organisasi.

