Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, mengeluarkan peringatan keras kepada bisnis penggilingan beras yang terlibat dalam praktik penetapan harga yang merugikan petani dan publik. Ia menyatakan bahwa pemerintah tidak ragu untuk mengambil alih operasi penggilingan beras yang nakal dan mentransfernya ke Koperasi Desa/Kota Merah Putih. Prabowo menekankan bahwa sikapnya didasarkan pada Pasal 33 UUD 1945, yang menjabarkan dasar ekonomi nasional Indonesia dan kesejahteraan rakyatnya. Ia menegaskan bahwa jika para penggiling beras menolak untuk patuh terhadap kepentingan nasional, ia akan menggunakan dasar hukum ini. Menanggapi laporan bahwa beberapa penggiling beras memperoleh keuntungan hingga Rp 2 triliun per bulan selama musim panen, pemerintah mengambil tindakan regulasi untuk menstabilkan kondisi tukar petani. Namun, isu baru muncul: beras yang diklaim sebagai “premium” ternyata merupakan campuran palsu. Presiden Prabowo mengecam hal ini sebagai tindak pidana dan telah memerintahkan Kejaksaan Agung dan Kepolisian Negara untuk melakukan penyelidikan. Menurut laporan internal, rakyat Indonesia menderita kerugian tahunan hingga Rp 100 triliun akibat praktik penipuan oleh sejumlah kelompok bisnis. Prabowo mengutuk tindakan tersebut sebagai pengkhianatan terhadap negara, dan menuntut tindakan hukum yang tegas.

