Sebuah kejadian mencengangkan terjadi di Desa Pekan Heran, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu. Seorang oknum RT, yang seharusnya menjadi panutan dan pengayom masyarakat, terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Pelaku, yang merupakan Ketua RT setempat, berhasil ditangkap oleh Polsek Rengat Barat atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan tersebut dilakukan setelah masyarakat memberikan informasi mencurigakan terkait aktivitas narkotika di wilayah tersebut.
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, SH, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Sabtu, 19 Juli 2025 sekitar pukul 16.00 WIB. Polisi menemukan pelaku di bawah rumah panggung di Jalan Pengairan, Desa Pekan Heran setelah mendapat informasi dari masyarakat. Petugas yang dipimpin Kapolsek Rengat Barat AKP Buha Suahaan, SH langsung melakukan penyelidikan bersama tim.
Mahruzal, alias Bujang, alias Sengok, Ketua RT setempat, tertangkap dengan sepuluh paket kecil plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga sabu. Selain sabu seberat 1,56 gram, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Pelaku beserta barang bukti saat ini diamankan di Mapolsek Rengat Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kapolres Inhu mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi terkait kasus ini dan berharap kerjasama antara pihak kepolisian dan masyarakat terus terjalin untuk memberantas peredaran narkoba. Sebuah kejadian yang sangat disayangkan, di mana Ketua RT seharusnya memberi contoh positif malah terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Penegakan hukum diupayakan secara tegas demi keamanan dan ketertiban masyarakat.

