Friday, February 13, 2026

Kafe My Love di...

Kafe My Love di Desa Tanjung Sawit, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, menjadi perhatian...

Dongkrak Pariwisata Sulteng: Rute...

Pada Rabu, 11 Februari 2026, rute charter penerbangan Palu - Guangzhou resmi dibuka,...

Daftar Pemain Indonesia di...

Timnas Indonesia U-17 akan menghadapi tantangan berat di Piala Asia U-17 2026 setelah...

Prestasi Teknologi Chery Super...

Chery TIGGO 8 CSH adalah model pertama yang dilengkapi dengan teknologi Chery Super...
HomeBeritaTangkap Kades Alim...

Tangkap Kades Alim Cs: Hasil Pengembangan Kasus Karhutla

Polres Indragiri Hulu kembali mencatat prestasi dalam pengungkapan kasus kejahatan lingkungan hidup. Kali ini, melalui pengembangan perkara kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku, tiga tersangka, termasuk Kepala Desa Alim, telah ditangkap. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan terhadap titik hotspot yang terpantau melalui Dashboard Lancang Kuning pada tanggal 2 Juli 2025. Saat pengecekan dilakukan oleh aparat keamanan desa bersama tim Satreskrim Polres Inhu, lahan terbakar seluas 4 hektar ditemukan dengan api masih menyala. Tim Polres Inhu segera mengamankan tiga orang tersangka pada tanggal 20 Juli 2025, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara. Selain itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 36 dan 37 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 menjadi Undang-Undang, ditambah Pasal 55 dan 56 KUHPidana. Kepala Desa Alim juga diduga menerima keuntungan dari tiap surat legalisasi lahan di kawasan hutan. Barang bukti yang diamankan termasuk alat perkebunan, bibit sawit, surat-surat legal, dan kwitansi jual beli lahan. Proses hukum terus berlanjut dengan harapan bahwa pelaku kejahatan lingkungan, termasuk oknum pejabat desa, dapat ditindak sesuai hukum. Kasus ini menjadi peringatan bahwa siapa pun yang terlibat dalam perambahan hutan akan menghadapi konsekuensi hukum. Polres Inhu berkomitmen penuh dalam menegakkan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan dan berharap masyarakat dapat lebih waspada terhadap praktik ilegal di kawasan hutan. Langkah-langkah penegakan hukum ini diharapkan menjadi preventif untuk menekan potensi kebakaran hutan di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu, terutama pada musim kemarau.

Source link

Semua Berita

Kafe My Love di Tapung: Kontroversi Layanan dan Produk

Kafe My Love di Desa Tanjung Sawit, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, menjadi perhatian publik karena dugaan aktivitas yang dilakukan di tempat tersebut. Selain masalah perizinan, kafe ini juga dituduh menyediakan perempuan penghibur dan menjual minuman keras. Informasi yang beredar...

Penahanan Kades dan Mantan Sekdes Tarai Bangun: Dugaan Pemalsuan Surat Tanah

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar telah menahan dua orang terkait dugaan pemalsuan surat tanah di Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang. Kepala Desa Tarai Bangun berinisial AN (36) dan mantan Sekretaris Desa EK (49) yang kini bekerja sebagai staf...

Sinergi Ketua DPRD Inhil, PLN, dan Pemdes: Jaringan Listrik Desa Sialang Panjang

Rencana penambahan jaringan listrik oleh PT PLN (Persero) di Desa Sialang Panjang, Kecamatan Tembilahan Hulu, mendapat sambutan positif dari masyarakat setempat. Dukungan kuat dari berbagai pihak, termasuk Ketua DPRD Kabupaten Indragiri Hilir, Iwan Taruna, ST, telah memastikan realisasi proyek...

Kategori Berita