Polres Indragiri Hulu kembali mencatat prestasi dalam pengungkapan kasus kejahatan lingkungan hidup. Kali ini, melalui pengembangan perkara kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku, tiga tersangka, termasuk Kepala Desa Alim, telah ditangkap. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan terhadap titik hotspot yang terpantau melalui Dashboard Lancang Kuning pada tanggal 2 Juli 2025. Saat pengecekan dilakukan oleh aparat keamanan desa bersama tim Satreskrim Polres Inhu, lahan terbakar seluas 4 hektar ditemukan dengan api masih menyala. Tim Polres Inhu segera mengamankan tiga orang tersangka pada tanggal 20 Juli 2025, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara. Selain itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 36 dan 37 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 menjadi Undang-Undang, ditambah Pasal 55 dan 56 KUHPidana. Kepala Desa Alim juga diduga menerima keuntungan dari tiap surat legalisasi lahan di kawasan hutan. Barang bukti yang diamankan termasuk alat perkebunan, bibit sawit, surat-surat legal, dan kwitansi jual beli lahan. Proses hukum terus berlanjut dengan harapan bahwa pelaku kejahatan lingkungan, termasuk oknum pejabat desa, dapat ditindak sesuai hukum. Kasus ini menjadi peringatan bahwa siapa pun yang terlibat dalam perambahan hutan akan menghadapi konsekuensi hukum. Polres Inhu berkomitmen penuh dalam menegakkan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan dan berharap masyarakat dapat lebih waspada terhadap praktik ilegal di kawasan hutan. Langkah-langkah penegakan hukum ini diharapkan menjadi preventif untuk menekan potensi kebakaran hutan di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu, terutama pada musim kemarau.

