Polsek Pasir Penyu Polres Indragiri Hulu kembali berhasil mencetak prestasi dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria bernama Solihin alias Lihin (48), warga Desa Tembilahan Kota, Kabupaten Indragiri Hilir, ditangkap oleh aparat saat kedapatan mengedarkan sabu di depan sebuah rumah kosong di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sekar Mawar, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Inhu. Penangkapan dilakukan pada Senin dini hari, 21 Juli 2025, setelah masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan di rumah kosong tersebut. Tim kepolisian berhasil menemukan Solihin sedang menunggu pembeli dan mengamankan sabu serta barang bukti lainnya seperti ponsel dan sepeda motor yang digunakan oleh pelaku.
Solihin positif mengonsumsi amphetamine atau sabu berdasarkan tes urine yang dilakukan. Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas Polres Inhu, AIPTU Misran, SH, menyatakan bahwa tersangka akan dijerat sesuai dengan undang-undang narkotika. Solihin dianggap sebagai pengedar dan dapat terancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun. Polres Inhu terus melakukan upaya pencegahan terhadap peredaran narkoba dengan mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam memberikan informasi jika mengetahui aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan mereka. Tersangka dan barang bukti yang disita telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut dan pengembangan jaringan yang terlibat.

