Belum genap satu tahun setelah menikmati kebebasan bersyarat karena masalah kesehatan, Heldi Bram alias Bram (62 tahun), seorang warga Desa Batu Gajah, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), kembali ditangkap oleh polisi atas kasus penyalahgunaan narkotika. Penangkapan Bram dilakukan oleh tim Opsnal Reskrim Polsek Pasir Penyu di bawah pimpinan Kapolsek Pasir Penyu, Kompol Jufri, SH pada Senin (28/7/2025) sekitar pukul 18.30 WIB. Bram ditangkap di belakang rumahnya saat sedang memegang satu bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0,75 gram. Selain itu, dari tangan pelaku disita dua plastik klip kosong, satu unit ponsel, dan uang tunai Rp2.500.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu, AIPTU Misran, SH menjelaskan bahwa Bram baru saja dibebaskan dengan syarat sejak Januari 2025 setelah menjalani hukuman penjara enam tahun enam bulan pada tahun 2021 terkait kasus narkotika. Penangkapan Bram merupakan hasil pengembangan dari dua tersangka sebelumnya yang ditangkap pada hari yang sama. Mardison alias Dison (29 tahun), warga Desa Rimpian, Kecamatan Lubuk Batu Jaya, ditangkap di pinggir Jalan Jenderal Sudirman, Desa Sungai Lala dengan satu paket sabu seberat 0,15 gram. Dison juga positif mengonsumsi amfetamin.
Dison mengaku mendapatkan sabu dari Agung Indra Sari alias Agung (24 tahun), warga Desa Perkebunan Sungai Lala. Tim Opsnal menemukan Agung di sebuah gubuk di area kebun sawit Desa Rimpian dengan 14 paket sabu seberat 2,10 gram, alat hisap bong, pipet kaca, dua paket plastik klip kosong, dan uang tunai Rp212.000. Tim kemudian membawa informasi dari Agung untuk menangkap Bram di kediamannya beberapa jam setelahnya.
Sebagai tindak lanjut, semua tersangka diamankan di Mapolsek Pasir Penyu untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bram dan Agung dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) sebagai pengedar, sedangkan Dison dijerat Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1). Kasus ini menjadi peringatan bahwa ancaman narkotika masih nyata dan berkembang secara terus-menerus. Masyarakat juga diimbau untuk aktif dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya.

