Pada Rabu (30/7/2025), Unit Reskrim Polsek Kampar berhasil menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di dua tempat kejadian perkara yang berbeda. Dua dari pelaku, AL (26) dan IJ (27), warga Desa Sendayan, Kecamatan Kampar Utara, Kabupaten Kampar, ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu seberat 38,00 gram. Sedangkan pelaku lainnya, YA (23) warga Simpang Petai, Kecamatan Rumbio Jaya, ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0,27 gram.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kapolsek Kampar IPTU Rekmusnita mengungkapkan keberhasilan operasi ini. Informasi awal menunjukkan bahwa Desa Sendayan sering terjadi transaksi narkoba, sehingga tim Reskrim Polsek Kampar segera melakukan penyelidikan. Dua pelaku yang mencurigakan berhasil ditangkap setelah ditemukan membawa narkotika jenis sabu-sabu di TKP pertama. Selanjutnya, pelaku YA juga ditangkap setelah mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku AL dan IJ. Ketiga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Kampar untuk proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

