Satuan Reserse Kriminal Polsek Sungai Apit, di bawah Polres Siak, telah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis daun ganja kering dengan total berat kotor mencapai 2,2 kilogram. Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah seorang warga bernama Azroi. Kapolsek Sungai Apit, IPTU Budiman S. Dalimunthe, SH, MH, segera memberikan perintah untuk melakukan penyelidikan. Tim berhasil mengamankan Azroi dan menemukan ganja kering dalam penggeledahan awal. Selain itu, dalam rumah Azroi, polisi menemukan ganja kering dan rokok yang diduga berisi ganja.
Selama interogasi, tersangka mengaku mendapatkan ganja kering dari seseorang yang saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi kemudian melakukan penggerebekan di rumah yang diduga sebagai tempat tersangka utama beraktivitas, ZA. Beberapa barang bukti yang berhasil disita meliputi daun ganja kering seberat 2,2 kilogram, paket kecil ganja, toples plastik berisi ganja, serta perangkat handphone. Tersangka A kini menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Sungai Apit, sementara polisi masih memburu tersangka utama ZA.
Tersangka dikenakan dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau 111 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Polres Siak menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya pihak kepolisian untuk tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika.

