Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan telah mengadakan konferensi pers untuk membahas penangkapan 1 kilogram Narkoba jenis sabu-sabu di Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar pada Rabu malam. Acara tersebut dihadiri oleh Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Markus T Sinaga, Kasi Humas Aipda Adi Suryana, dan media lainnya. Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Kampar mengungkapkan bahwa kasus Narkoba ini adalah hasil dari upaya melindungi wilayah Kampar sebagai Serambi Mekkah Riau. Ia menyebut pengungkapan kasus ini sebagai pencapaian terbesar tahun 2025 dengan total berat sabu sekitar 1 Kg. Kasat Narkoba Polres Kampar, AKP Markus Timbul Sinaga, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap dua pelaku Narkoba ini berawal dari Pekanbaru dan akhirnya berujung di Desa Karya Indah. Dua pelaku tersebut diidentifikasi sebagai JL, LK (42), pengemudi mobil, dan FY, Pr, (41), pengedar yang merupakan residivis dengan kasus serupa di tahun 2016. Mereka diduga terlibat dalam sindikat peredaran Narkoba dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 serta junto 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman yang berat. Selain penangkapan kedua pelaku, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti seperti mobil, pakaian, kertas, Hp, dan lainnya. Salah satu pelaku, FY, merupakan residivis tahun 2016 dan telah keluar pada tahun 2021 dengan kasus yang sama, sementara pelaku lain, LK, merupakan seorang debt Collector.

