Ngertakeun Bumi Lamba XVIII...

Ngertakeun Bumi Lamba XVIII memperkuat semangat kolektif menjaga keseimbangan ekosistem melalui nilai budaya dan tradisi.

Andy Utama Bangun Visi...

Andy Utama mengedepankan restorasi ekologis sebagai fondasi utama menjaga keseimbangan lingkungan Megamendung.

Penangkaran Rusa Timor Dukung...

Kawasan konservasi Megamendung terus diperkuat melalui kolaborasi pemerintah, masyarakat, dan berbagai mitra strategis.

Yayasan Paseban Perluas Upaya...

Kementerian Kehutanan meresmikan fasilitas konservasi yang mendukung perlindungan satwa dan habitat alaminya.
HomePolitikAturan dan Etika...

Aturan dan Etika Pengibaran Merah Putih: Pedoman Penting!

Menjelang perayaan HUT ke-80 Republik Indonesia, tren pemasangan bendera One Piece bersama Merah Putih semakin viral di media sosial. Tidak sedikit yang menganggapnya sebagai bentuk ekspresi diri, tapi sebagian mempertanyakan bagaimana aturan sebenarnya. Ada yang bertanya apakah pemasangan dua bendera tersebut melanggar aturan perundang-undangan atau tidak. Fenomena ini pun memicu perdebatan publik mengenai batasan antara kebebasan berekspresi dan kewajiban menghormati simbol negara.

Dasar hukum pengibaran bendera Merah Putih diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa bendera negara wajib dihormati, tidak boleh direndahkan, dicoret-coret, dijadikan hiasan komersial, apalagi disandingkan sembarangan dengan bendera lain. Meskipun tidak secara eksplisit melarang pengibaran bendera non-negara seperti bendera fiksi atau komunitas, termasuk bendera One Piece. Yang dilarang adalah bendera negara asing tertentu, seperti yang ditetapkan oleh Kementerian Luar Negeri RI dalam kondisi khusus.

Aturan tata letak dan penghormatan juga perlu diperhatikan ketika dipasang bersamaan. Pasal 17 UU 24/2009 menetapkan bahwa bendera negara tidak boleh lebih rendah atau lebih kecil dari bendera lain yang disandingkan. Pasal 21 UU 24/2009 mengatur bahwa jika bendera Merah Putih dikibarkan bersama bendera organisasi atau simbol non-negara, maka Merah Putih harus berada di posisi lebih tinggi dan memiliki ukuran lebih besar. Oleh karena itu, perlu dipastikan bahwa posisi dan ukuran bendera Merah Putih tetap lebih unggul dibandingkan bendera lainnya.

Dalam Undang-Undang juga terdapat ketentuan larangan terkait simbol negara seperti tidak boleh menginjak, membakar, atau merusak bendera, menambahkan tulisan atau gambar di atas bendera, menggunakannya untuk promosi, iklan, atau hiasan yang tidak patut, membiarkan bendera dalam keadaan lusuh, sobek, atau kotor, serta menjadikan bendera sebagai pelapis meja, bungkus, atau kostum. Melanggar aturan ini bisa dikenakan sanksi pidana hingga 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.

Fenomena berkibarnya bendera One Piece bisa dimaknai sebagai ekspresi budaya pop. Bagi penggemarnya, bendera itu melambangkan semangat kebebasan dan petualangan, selaras dengan nilai kemerdekaan. Selama tetap menghormati Merah Putih, tren ini bisa dianggap sebagai bentuk kreativitas. Namun, tetap perlu diingat bahwa ekspresi kebebasan memiliki batas terutama jika menyangkut simbol negara. Mematuhi aturan adalah bentuk kecintaan pada Tanah Air dan menjaga kedaulatan simbol-simbol negara. Semangatlah merayakan Hari Kemerdekaan dengan kreativitas yang tetap menghormati kehormatan pada Merah Putih.

Source link

Semua Berita

Gaji Paskibraka Nasional 2026: Uang Saku dan Bonus

Paskibraka Nasional: Besaran Honor, Uang Saku, dan Bonus untuk Anggota Jakarta - Paskibraka Nasional adalah bagian integral dari perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia setiap 17 Agustus. Banyak orang penasaran mengenai kompensasi yang diterima para anggota Paskibraka, mulai dari...

Sejarah Upacara HUT RI 17 Agustus: Awal, Makna, Perkembangan

Upacara Bendera HUT Kemerdekaan RI: Tradisi Menghormati dan Mengenang Perjuangan Bangsa Jakarta - Setiap tanggal 17 Agustus, Indonesia merayakan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia dengan berbagai kegiatan, termasuk upacara bendera. Upacara ini bukan sekadar seremonial, tetapi juga menjadi simbol...

Jadwal CPNS 2026 dan Penjelasan Resmi BKN

Belum Ada Jadwal Resmi Pembukaan CPNS 2026 Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada jadwal resmi pendaftaran CPNS 2026 yang diumumkan pemerintah. Masyarakat diminta untuk mewaspadai informasi palsu terkait pembukaan CPNS 2026 yang beredar di media...

Kategori Berita