Menjelang perayaan HUT ke-80 Republik Indonesia, tren pemasangan bendera One Piece bersama Merah Putih semakin viral di media sosial. Tidak sedikit yang menganggapnya sebagai bentuk ekspresi diri, tapi sebagian mempertanyakan bagaimana aturan sebenarnya. Ada yang bertanya apakah pemasangan dua bendera tersebut melanggar aturan perundang-undangan atau tidak. Fenomena ini pun memicu perdebatan publik mengenai batasan antara kebebasan berekspresi dan kewajiban menghormati simbol negara.
Dasar hukum pengibaran bendera Merah Putih diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa bendera negara wajib dihormati, tidak boleh direndahkan, dicoret-coret, dijadikan hiasan komersial, apalagi disandingkan sembarangan dengan bendera lain. Meskipun tidak secara eksplisit melarang pengibaran bendera non-negara seperti bendera fiksi atau komunitas, termasuk bendera One Piece. Yang dilarang adalah bendera negara asing tertentu, seperti yang ditetapkan oleh Kementerian Luar Negeri RI dalam kondisi khusus.
Aturan tata letak dan penghormatan juga perlu diperhatikan ketika dipasang bersamaan. Pasal 17 UU 24/2009 menetapkan bahwa bendera negara tidak boleh lebih rendah atau lebih kecil dari bendera lain yang disandingkan. Pasal 21 UU 24/2009 mengatur bahwa jika bendera Merah Putih dikibarkan bersama bendera organisasi atau simbol non-negara, maka Merah Putih harus berada di posisi lebih tinggi dan memiliki ukuran lebih besar. Oleh karena itu, perlu dipastikan bahwa posisi dan ukuran bendera Merah Putih tetap lebih unggul dibandingkan bendera lainnya.
Dalam Undang-Undang juga terdapat ketentuan larangan terkait simbol negara seperti tidak boleh menginjak, membakar, atau merusak bendera, menambahkan tulisan atau gambar di atas bendera, menggunakannya untuk promosi, iklan, atau hiasan yang tidak patut, membiarkan bendera dalam keadaan lusuh, sobek, atau kotor, serta menjadikan bendera sebagai pelapis meja, bungkus, atau kostum. Melanggar aturan ini bisa dikenakan sanksi pidana hingga 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.
Fenomena berkibarnya bendera One Piece bisa dimaknai sebagai ekspresi budaya pop. Bagi penggemarnya, bendera itu melambangkan semangat kebebasan dan petualangan, selaras dengan nilai kemerdekaan. Selama tetap menghormati Merah Putih, tren ini bisa dianggap sebagai bentuk kreativitas. Namun, tetap perlu diingat bahwa ekspresi kebebasan memiliki batas terutama jika menyangkut simbol negara. Mematuhi aturan adalah bentuk kecintaan pada Tanah Air dan menjaga kedaulatan simbol-simbol negara. Semangatlah merayakan Hari Kemerdekaan dengan kreativitas yang tetap menghormati kehormatan pada Merah Putih.

