Polda Sulawesi Utara telah mengkonfirmasi bahwa mereka sedang menyelidiki laporan tentang dugaan kasus perselingkuhan dan kekerasan dalam rumah tangga yang melibatkan anggota Polri. Mereka menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kepolisian. Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Alamsyah Parulian Hasibuan, menyatakan bahwa kasus ini sedang ditangani dengan serius oleh Ditreskrimum dan Bidpropam Polda Sulut. Kasus ini telah dilaporkan ke SPKT Polda Sulut dan akan ditindaklanjuti dengan sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. Polda Sulut berkomitmen untuk memproses setiap anggota Polri yang terbukti bersalah dan melanggar aturan dengan tegas. Mereka juga sedang memproses kasus pelanggaran lain yang dilakukan oleh oknum anggota Polri dan akan menjalani proses Kode Etik dan Disiplin Polri. Kabid Propam Polda Sulut, Kombes Pol Reindolf Unmehopa, memastikan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan mendalam terhadap anggota yang terlibat dalam kasus ini. Mereka siap untuk menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri ataupun Disiplin Polri. (ANTARA)

