Tim Opsnal Polsek Sungai Apit Polres Siak kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya dengan menangkap seorang pria berinisial MZ (26) yang diduga membawa narkotika jenis sabu pada hari Minggu. Penangkapan ini dilakukan setelah masyarakat memberikan informasi tentang aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut. Kapolsek Sungai Apit IPTU Budiman S. Dalimunthe, S.H., M.H. langsung memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan.
Tersangka ditangkap di tepi jalan dekat kebun kelapa sawit warga di Desa Teluk Masjid, dan dari penggeledahan yang dilakukan, petugas berhasil mengamankan 2 paket kecil sabu, uang tunai sebesar Rp650.000, dan 1 unit handphone Infinix Hot 50. Selain itu, setelah melakukan penggeledahan di rumah tersangka, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti tambahan seperti timbangan digital kecil, plastik klip kosong, pipet sendok sabu, kaca Pyrex, bong alat hisap, mancis, kotak plastik putih, dan buku nota bon.
Selain itu, hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa pelaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial SY yang kini masih dalam pengejaran aparat. Tes urine terhadap MZ menunjukkan hasil positif mengandung Methamphetamine, sehingga ia kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolsek IPTU Budiman menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Sungai Apit, dan mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi. Hal ini sebagai upaya untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.

