Pertanyaan apakah menyanyikan lagu Indonesia Raya wajib membayar royalti menjadi perbincangan hangat di tengah kontroversi royalti antara pencipta lagu dan penyanyi. Lagu yang diciptakan oleh WR Supratman tersebut menjadi pusat perhatian dalam sidang uji materi UU Hak Cipta, memunculkan diskusi seputar hak ekonomi dan moral yang melekat pada lagu kebangsaan yang telah menjadi milik semua rakyat Indonesia. Isu ini terjadi dalam sidang uji materi UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi pada 7 Agustus 2025. Salah satu hakim MK, yaitu Arief Hidayat, mengungkapkan bahwa jika hak cipta diterapkan secara ketat, WR Supratman sebagai pencipta lagu Indonesia Raya dapat menjadi salah satu individu paling kaya di Indonesia. Arief juga menyoroti fakta bahwa lagu kebangsaan ini dinyanyikan oleh berbagai kalangan masyarakat, mulai dari anak-anak hingga pejabat negara. Menurutnya, proses penciptaan karya seperti lagu nasional seharusnya lebih mengutamakan nilai sosial daripada nilai ekonomis.

