Home Berita Kejari Kampar Perlu Dalami Keterlibatan Camat Tapung

Kejari Kampar Perlu Dalami Keterlibatan Camat Tapung

Kasus tanah kas Desa Indra Sakti di Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar masih menjadi sorotan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar. Hingga saat ini, baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejari Kampar, yakni mantan Kades Indra Sakti, Misdi. Seorang warga Tapung yang enggan disebutkan identitasnya menyampaikan bahwa baru satu tersangka dalam kasus tanah kas Desa Indra Sakti seluas 40 hektar. Penyertaan pihak yang terlibat dalam proses penguasaan tanah kas Desa Indra Sakti oleh individu seharusnya juga menjadi perhatian. Camat Tapung, Sofiandi yang diduga terlibat dalam peralihan hak milik tanah kas juga seharusnya turut dalam proses hukum. Meskipun hanya mantan Kades yang ditahan sebagai tersangka, keberadaan Camat Tapung yang diduga terlibat juga harus diselidiki. Sofiandi dan mantan Kades Indra Sakti dituduh merugikan keuangan negara atas peralihan kepemilikan tanah kas Desa 40 hektar. Menuntut adanya keadilan dalam kasus ini, agar tidak hanya mantan Kades yang dipertanggungjawabkan. Camat Tapung juga harus memenuhi akibat hukum atas keterlibatannya.

Source link

Exit mobile version