Home Berita Narapidana Dapat Remisi Umum HUT RI: Ribuan Langsung Bebas

Narapidana Dapat Remisi Umum HUT RI: Ribuan Langsung Bebas

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah memberikan remisi kepada sejumlah narapidana dan anak binaan di Indonesia sebagai bagian dari perayaan HUT Ke-80 Kemerdekaan RI. Total 179.312 narapidana menerima remisi umum, sementara 1.369 anak binaan menerima pengurangan masa pidana umum. Sebagian narapidana langsung bebas setelah menerima remisi. Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menyatakan apresiasi kepada narapidana dan anak binaan yang memperoleh remisi, sambil mendorong mereka untuk kembali ke masyarakat dengan sikap yang bertanggung jawab. Selain itu, penghematan anggaran negara sebesar Rp639.112.246.500 juga berhasil dicapai. Proses pemberian remisi dan pengurangan masa pidana dikonkretkan melalui Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI. Mashudi menekankan pentingnya pembinaan sebagai bekal bagi narapidana dan anak binaan untuk kembali hidup di tengah masyarakat. Seluruh proses pemberian remisi dilakukan sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan atas kesungguhan narapidana dan anak binaan dalam mengikuti program pembinaan yang telah diselenggarakan dengan baik oleh pemerintah.

Source link

Exit mobile version