Polres Kampar menggelar konferensi pers untuk membahas tiga kasus pencabulan anak di bawah umur, yang berlangsung di ruang Reskrim Polres Kampar. Konferensi pers ini dipimpin oleh Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S, dengan didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala dan Kanit PPA Aipda Syamsul Bahri. Menurut Kapolres Kampar, dari tiga kasus tersebut, satu pelaku tidak bisa dihadirkan karena masih anak di bawah umur.
Kasus pertama terjadi di Kecamatan Tambang, di mana seorang pelaku berusia 66 tahun melakukan kekerasan seksual terhadap dua cucu tirinya, B (5) dan K (3). Kasus ini terungkap setelah ibu korban B melihat tindakan tersebut pada ponselnya dan melaporkannya kepada pihak berwenang. Pelaku berhasil ditangkap saat sedang menonton pertandingan voli. Sementara kasus kedua melibatkan seorang pendidik di Kecamatan Tambang yang mencabuli tiga anak didiknya di bawah umur. Pelaku ini ditangkap setelah dilaporkan oleh orang tua korban dan melalui penyelidikan oleh Polres Kampar.
Kasus ketiga terjadi di Kecamatan Kampar, di mana seorang pelaku berusia 16 tahun melarikan seorang korban selama sebulan dan melakukan hubungan yang tidak semestinya. Orang tua korban langsung melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib dan pelaku berhasil ditangkap setelah penyelidikan. Kapolres Kampar juga menghimbau kepada seluruh pihak untuk lebih waspada terhadap kasus-kasus pencabulan dan melakukan sosialisasi di sekolah-sekolah untuk mencegah kejadian serupa.

