Home Berita 1.300 Napi Berbahaya Ditahan di Nusakambangan: Efek Jera Ditampilkan

1.300 Napi Berbahaya Ditahan di Nusakambangan: Efek Jera Ditampilkan

Pada Rabu, 27 Agustus 2025, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Dewi Asmara, memberikan apresiasi terhadap keputusan tegas pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM yang memindahkan 1.300 narapidana kategori berisiko tinggi ke Lapas di Pulau Nusakambangan. Langkah ini disambut baik karena dianggap strategis dalam mengurangi potensi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam maupun di luar penjara.

Dewi menjelaskan bahwa pemindahan narapidana high risk ke Nusakambangan, seperti bandar narkoba, teroris, dan pelaku kejahatan terorganisir lainnya, ke fasilitas dengan sistem keamanan super maksimum penting dilakukan. Tujuannya adalah untuk memutus mata rantai komunikasi dan koordinasi para pelaku kejahatan agar tidak dapat mengendalikan jaringan kejahatan dari balik jeruji besi.

Menurut Dewi, pemindahan tersebut bukan hanya sebagai rotasi biasa, melainkan bagian dari strategi besar untuk meredam pusat kendali kejahatan. Dengan memusatkan narapidana berisiko tinggi di Nusakambangan, Lapas lain dapat menjalankan program pembinaan lebih efektif bagi narapidana dengan risiko lebih rendah. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk memerangi kejahatan luar biasa dan menjamin keamanan masyarakat.

Dewi mendorong Ditjenpas untuk terus melakukan evaluasi dan pemetaan risiko di seluruh Lapas dan Rutan di Indonesia. Dia berharap langkah ini tidak hanya menciptakan efek jera, tetapi juga memperbaiki tata kelola sistem pemasyarakatan nasional secara menyeluruh. Semua keputusan ini diambil untuk melindungi masyarakat dan menjaga kedaulatan negara dari ancaman kejahatan. Sudah ada 196 narapidana yang dipindahkan ke Nusakambangan, menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas kejahatan dan memberikan pembinaan yang tepat bagi warga binaan.

Source link

Exit mobile version