Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan Tanda Kehormatan Republik Indonesia kepada 141 penerima di Istana Negara Jakarta pada Senin, 25 Agustus 2025. Penghargaan tersebut mencakup berbagai jenis, mulai dari Bintang Republik Indonesia Utama, Bintang Mahaputra Adipurna, Bintang Mahaputera, Bintang Jasa, Bintang Kemanusiaan, Bintang Budaya Parama Dharma, hingga Bintang Sakti untuk para tokoh nasional.
Tanda Kehormatan merupakan penghargaan resmi negara yang diberikan Presiden kepada individu, kesatuan, institusi, atau organisasi yang telah menunjukkan pengabdian dan kesetiaan terhadap bangsa dan negara. Penghargaan ini diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Ada beberapa jenis tanda kehormatan yang dianugerahkan, seperti Bintang Republik Indonesia Utama yang merupakan penghargaan tertinggi negara dalam bentuk bintang untuk individu yang memiliki jasa luar biasa di berbagai bidang. Selain itu, Bintang Mahaputra Adipurna ditujukan bagi individu yang memberikan kontribusi besar dalam mendukung kemajuan, kesejahteraan, serta kemakmuran bangsa.
Bintang Jasa diberikan kepada individu yang berjasa dalam bidang atau peristiwa tertentu yang memberikan kontribusi besar bagi keselamatan, kesejahteraan, dan kebesaran bangsa. Sedangkan Bintang Kemanusiaan diberikan kepada tokoh yang berjasa dalam menegakkan nilai kemanusiaan dan keadilan, umumnya terkait dengan bidang hak asasi manusia.
Penerima Bintang Budaya Parama Dharma adalah individu yang berkontribusi besar dalam pelestarian, pengembangan, dan pembinaan kebudayaan nasional, termasuk seni tradisional dan kearifan lokal. Sementara Bintang Sakti adalah tanda kehormatan di bidang militer yang diberikan kepada prajurit TNI yang memiliki jasa luar biasa di bidang kemiliteran.
Penyelenggaraan tanda kehormatan ini memiliki makna dan tujuan yang jelas, menghargai pengabdian dan kontribusi luar biasa dalam berbagai bidang. Tanda kehormatan ini memberikan pengakuan atas jasa dan prestasi seseorang untuk keutuhan dan kejayaan bangsa.