Sejumlah organisasi dan perwakilan masyarakat di Kabupaten Indragiri Hilir mendesak Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) untuk menunda penerapan aplikasi XSTAR dalam pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah tersebut. Desakan tersebut dinyatakan dalam pertemuan antara Badan Pengurus Cabang Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPC HIPMI) Inhil, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Inhil, Gerakan Kebangkitan Rakyat Marhaen (GKRM), serta perwakilan perusahaan penyalur BBM subsidi dengan Dinas Perhubungan Inhil, pada Jumat (29/8/2025).
Pertemuan tersebut membahas penerapan aturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 yang mewajibkan masyarakat pengguna kendaraan sungai dan laut untuk memiliki surat rekomendasi dengan barcode agar dapat membeli BBM bersubsidi. Meskipun aturan tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada 1 September 2025, hingga saat ini belum ada satu pun surat rekomendasi yang diterbitkan oleh dinas terkait karena koordinasi teknis belum terselesaikan.
GMNI Inhil menganggap bahwa jika aturan diterapkan tanpa sosialisasi yang memadai, hal tersebut dapat menimbulkan gejolak di dalam masyarakat. Saipudin Ikhwan, Ketua Bidang Koperasi dan UMKM BPC HIPMI Inhil, mendukung kebijakan tersebut namun meminta agar penerapannya ditunda. Beliau berpendapat bahwa penundaan diperlukan agar distribusi BBM subsidi dapat lebih tepat sasaran dan mencegah adanya penyelewengan.
Dalam kesepakatan antara BPC HIPMI Inhil, GMNI, dan GKRM, mereka mendesak BPH Migas untuk memberikan perpanjangan waktu dalam penerapan aplikasi XSTAR hingga pemerintah daerah, melalui Dinas Perhubungan dan Dinas Perikanan, benar-benar siap untuk mengeluarkan surat rekomendasi kepada masyarakat. Tindakan tersebut diambil demi kelancaran distribusi BBM subsidi di wilayah Inhil.